PENGETIAN CARDING

Carding adalah suatu kejahatan di Dunia Internet yang merupakan sebuah
penipuan dalam proses perbelanjaan.Yaitu menggunakan identitas dan kartu
kredit dari orang lain yang dilakukan secara illegal dengan cara
mencuri data dari internet. Carder ( Orang yang menggunakan identitas
dan kartu kredit orang lain ) biasanya memiliki sasaran sebuah website
E-Commerce yang menyimpan banyak Data kartu kredit atau data Nasabah
Bank lainnya. Karakteristik kejahatan Carding yang terjadi, diantaranya
ialah sebagai berikut :
Nah jadi kalian udah pada tau kan APA ITU CARDING ! jangan lupa kejahatan Carding ini merupakan kejahatan Internet yang bisa kamu pelajari :)
SC ; http://babemamat.blogspot.co.id/2017/02/apa-itu-carding-ini-pengertian-carding.html
- Global
Kejahatan ini berlangsung di berbagai lintas negara jadi tidak hanya di
Indonesia saja bisa di Carding namun bisa di berbagai negara dan berbeda
negara.
- Minimized Physical Contact ( Tidak Ada Kontak Fisik )
Sistem ini adalah Carder tidak perlu mencuri data kartu kredit secara
fisik. Namun dengan mengetahui nomor kartu kredit saja Carder dapat
melakukan aksinya untuk mencuri data pemilik kartu kredit.
- Non Violance ( Tanpa Kekerasan )
Pelaku tidak menggunakan kekerasan atau kontak fisik maupun ancaman kepada pemilik.
- High Technology
Sarana yang digunakan oleh Carder yaitu berupa jaringan internet.
Proses yang dilakukan oleh seorang Carder :
- Mendapatkan nomor kartu kredit
Yaitu dengan berbagai cara bisa dengan Phising, Hacking, Sniffing, Keylogging, Worm, ataupun dengan Chatting yaitu merayu pemilik kartu kredit tersebut hingga mereka tak sadar telah memberikan nomor kartu kredit mereka, Sharing Information antara Carder, Mengunjungi Situs-Situs yang menyediakan nomor kartu kredit. - Menjelajahi situs E-Commerce
Yaitu mencoba untuk membeli barang dengan nomor kartu kredit untuk memastikan kartu kredit masih valid atau limitnya mencukupi. - Melakukan pembelian barang
Carder melakukan pembelian barang secara online menggunakan kartu kredit yang sudah di dapat data pemiliknya, seolah-olah Carder adalah pemilik kartu kredit tersebut.
Menurut AC Nielson pada tahun 2001, Indonesia menduduki urutan ke-6 di DUNIA dan ke-4 di ASIA kejahatan
Carding. Maka dari itu Indonesia di Blacklist oleh banyak situs
E-Commerce sebagai tempat tujuan pengiriman, sulit untuk para Carder
Indonesia melakukan alamat pengiriman barang ke Indonesia. Biasanya
Carder Indonesia menggunakan alamat pengiriman Singapura atau Malaysia
yang mudah di kunjungi atau tempat rekan yang berada disana sehingga
mudah untuk mengambil barang dari cara Carding.
Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ) menyikapi hal tersebut
mendirikan sebuah Direktorat yang bernama Cyber Crime. Di awali dengan
satuan Khusus yang dapat menangani hal-hal semacam ini, tidak hanya
dalam penyidikan dan penyelidikan, tapi juga mereka wajib bisa melakukan
pengamanan dan penyitaan bukti-bukti secara elektronik. Mengingat dana
yang tidak sedikit dari segi mahalnya peralatan dan biaya pelatihan
personilnya, maka apabila terjadi kejahatan di daerah MABES POLRI akan
turunkan tim ke daerah tersebut untuk memberikan asistensi.
Dengan detil tersebut maka dapat babe kutip pasal yang menerangkan
tentang perbuatan yang dianggap melanggar hukum menurut UU ITE berupa Illegal Access :
Pasal 31 ayat 1 : "Setiap orang dengan dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen eleketronik suatu komputer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2 : " Setiap orang dengan dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transimisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak berifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di transmisikan."
Nah jadi kalian udah pada tau kan APA ITU CARDING ! jangan lupa kejahatan Carding ini merupakan kejahatan Internet yang bisa kamu pelajari :)
SC ; http://babemamat.blogspot.co.id/2017/02/apa-itu-carding-ini-pengertian-carding.html
Komentar
Posting Komentar